Kenapa Pekerja Muda, Perempuan, bahkan Kontrak Harus Berserikat?

ARTIKEL

Admin F-SB SEMAR

12/6/20252 min read

Kita tahu, dunia kerja modern penuh dengan tantangan. Status kerja yang tidak pasti, jam kerja yang melelahkan, dan kadang, rasa tidak berdaya saat menghadapi kebijakan perusahaan yang merugikan.

Tapi tahukah kamu? Ada sebuah senjata ampuh yang dijamin oleh konstitusi, sebuah kekuatan kolektif yang bisa mengubah keadaan: Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Jika kamu merasa status kerja mu sangat rentan atau memiliki kurang pengalaman, justru ini adalah alasan yang kuat untuk segera berserikat.


Berserikat adalah Hak Asasi dan Dilindungi oleh Konstistusi

Mungkin kamu merasa sendiri. Mungkin kamu berpikir, "Ah, saya kan cuma pekerja kontrak. Sebentar lagi juga selesai." Eits, tunggu dulu!

Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3). Ini bukan cuma hak-hak politik, ini adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang mutlak kamu miliki, sebagaimana diatur dalam UU HAM.

Bahkan bagi kita para pekerja, hak untuk mendirikan atau bergabung dengan serikat pekerja adalah manifestasi dari hak-hak fundamental itu.

Penting untuk diingat: Kamu punya hak penuh untuk bergabung, tapi di satu perusahaan, kamu hanya boleh menjadi anggota di satu serikat pekerja/buruh saja. Pilih yang terbaik!


Apa itu Serikat Pekerja dan Kenapa Kita Membutuhkannya?

Bukan sekadar klub atau perkumpulan biasa, serikat pekerja/buruh (SP/SB) adalah:

Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh... yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. (Sesuai Pasal 1 angka 1 UU 21/2000)

Salah satu ketakutan terbesar saat berserikat adalah ancaman dari perusahaan. Tapi ketahuilah:
Undang-undang melarang keras siapapun—termasuk pengusaha—untuk menghalang-halangi pembentukan serikat atau melarang pekerja bergabung!

Bentuk-bentuk larangan itu termasuk:

  • PHK, mutasi, atau penurunan jabatan.

  • Tidak membayar atau mengurangi upah.

  • Intimidasi dalam bentuk apapun.

  • Kampanye anti-serikat.

Pelanggaran terhadap larangan ini BUKAN masalah sepele! Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda hingga Rp500 juta! (Pasal 43 UU 21/2000).

Bayangkan ini: Kamu yang berstatus kontrak mungkin kesulitan negosiasi sendiri tentang upah atau perpanjangan kontrak. Kamu para pekerja perempuan mungkin menghadapi isu diskriminasi atau minimnya fasilitas untuk cuti haid, melahirkan/menyusui.

Bersama serikat, suaramu tak bisa diabaikan. Serikat Buruh/Pekerja memilik hak untuk berunding mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berbeda dengan Peraturan Perusahaan (PP), PKB dapat disusun oleh perusahaan dengan keterlibatan aktif SP/SB. Bersama kita bisa berjuang mendorong kebijakan yang adil di tempat kerja demi kesejahteraan Bersama. Tidak hanya hak normatif, kita bisa bersama mendorong kepentingan pekerja seperti bonus atau tunjangan.

Kamu, yang muda, yang ingin perubahan, yang lelah dengan status kontrak yang mengambang, dan kamu, para perempuan hebat yang ingin kesetaraan hak, saatnya bertindak!

Kekuatan tidak datang dari jumlah, tapi dari persatuan.

Sumber Hukum Utama: UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.