Hak Reproduksi Pekerja Perempuan

Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia tidak hanya mencakup upah dan jam kerja, tetapi secara khusus memberikan perhatian mendalam pada kesehatan reproduksi, peran keibuan, dan perlindungan dari diskriminasi, hak reproduksi pekerja perempuan, hak cuti haid, melahirkan,

ARTIKEL

Tim Redaksi F-SB Semar

12/6/20253 min read

Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia tidak hanya mencakup upah dan jam kerja, tetapi secara khusus memberikan perhatian mendalam pada kesehatan reproduksi, peran keibuan, dan perlindungan dari diskriminasi. Pemahaman terhadap hak-hak ini wajib dimiliki oleh setiap pekerja perempuan dan pengusaha.

Berikut adalah 10 hak utama yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan peraturan terkait lainnya:

1. Perlindungan dari PHK karena Status Reproduksi

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan karena alasan:

  • Menikah.

  • Hamil.

  • Melahirkan.

  • Keguguran.

Dasar Hukum: UU No. 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf e. Jika pengusaha melanggar, PHK tersebut batal demi hukum (Pasal 153 ayat 2).

2. Hak Cuti Haid

Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti pada hari pertama dan kedua masa haid jika ia merasakan sakit dan memberitahukannya kepada pengusaha.

  • Jaminan: Upah tetap dibayar penuh dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

  • Dasar Hukum: UU No. 13/2003 Pasal 81 ayat (1).

3. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

Pekerja berhak mendapatkan istirahat selama total 3 (tiga) bulan.

  • Durasi: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.

  • Dasar Hukum: UU No. 13/2003 Pasal 82 ayat (1).

4. Hak Cuti Keguguran

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.

  • Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (2).

5. Larangan Mempekerjakan Perempuan Hamil pada Waktu Berbahaya

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada kondisi yang dapat membahayakan kandungan atau dirinya. Larangan ini secara spesifik berlaku jika pekerja hamil diminta bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

  • Dasar Hukum: UU No. 13/2003 Pasal 76 ayat (2), didukung oleh keterangan dokter.

6. Hak Menyusui dan Akses Ruang Laktasi

Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja.

  • Fasilitas Khusus: Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha wajib mendukung ibu bayi dengan penyediaan fasilitas khusus (Ruang Laktasi) di tempat kerja.

  • Dasar Hukum: UU No. 13/2003 Pasal 83 dan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 128 tentang Kesehatan.

7. Hak Akses Ruang Penitipan Anak (TPA)

Pemerintah dan pengusaha didorong untuk mendukung peran keibuan pekerja dengan menyediakan fasilitas penitipan anak di tempat kerja.

  • Dasar Hukum: Pasal 128 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksana lainnya (Permen PPA No. 5/2015). Penyediaan fasilitas ini sangat penting untuk menjamin bayi mendapatkan perawatan yang layak.

8. Hak atas Biaya Pemeriksaan dan Persalinan (BPJS)

Pekerja berhak atas pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

  • Kewajiban Perusahaan: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS. Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, maka perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang seharusnya diberikan BPJS, di samping ancaman sanksi administratif.

  • Dasar Hukum: UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS.

9. Perlindungan Ekstra Saat Kerja Malam Hari

Pekerja perempuan yang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai 07.00 mendapatkan perlindungan berlapis, meliputi:

  • Perlindungan Keamanan: Jaminan keamanan dan kesusilaan selama di tempat kerja.

  • Fasilitas Nutrisi: Hak atas makanan dan minuman bergizi.

  • Transportasi: Hak atas angkutan antar jemput jika berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 hingga 05.00.

  • Dasar Hukum: Kepmenakertrans No. 224 Tahun 2003.

10. Akses kepada Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)

Pekerja perempuan berhak mendapatkan akses kepada layanan pendampingan dan pemulihan jika mengalami kekerasan atau diskriminasi di tempat kerja.

  • Fasilitas di Tempat Kerja: Pemerintah mendorong penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja atau kawasan industri, yang berfungsi sebagai pusat krisis untuk pendampingan dan pemulihan.

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) No. 1 Tahun 2020.

Penutup

Kesepuluh hak ini adalah manifestasi perlindungan negara terhadap fungsi sosial dan biologis pekerja perempuan. Memahami dan menuntut hak-hak ini adalah bagian integral dari daya tawar dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Serikat pekerja berperan penting sebagai garda terdepan yang memastikan hak-hak ini dihormati dan dipenuhi oleh pengusaha.