BPJS Ketenagakerjaan: Kewajiban Perusahaan, Bukan Kebaikan

ARTIKEL

Admin F-SB SEMAR

12/6/20252 min read

Hak atas jaminan sosial adalah hak asasi fundamental yang diwujudkan di Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Khusus bagi dunia kerja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan instrumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Ini adalah kewajiban hukum, bukan opsi, dan bukan pula bentuk kemurahan hati atau kebaikan perusahaan.

Jaminan Sosial: Pilar Martabat dan Stabilitas

Secara global, hak atas jaminan sosial adalah inti dari kontrak sosial masyarakat, berfungsi untuk menjamin martabat manusia saat individu menghadapi risiko sosial yang besar sepanjang hidup mereka. Jaminan ini menyediakan jaring pengaman pendapatan dan akses terhadap layanan kesehatan.

Di Indonesia, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi lima perlindungan utama:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  2. Jaminan Hari Tua (JHT)

  3. Jaminan Pensiun (JP)

  4. Jaminan Kematian (JKM)

  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Perlindungan ini memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi musibah (kecelakaan, kematian) atau saat menghadapi kontinjensi sosial (masa pensiun, kehilangan pekerjaan).

Kewajiban Hukum: Mengikat Seluruh Pekerja

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang sangat kuat, terutama dalam Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

1. Peserta Wajib, Tanpa Terkecuali

Prinsip utamanya sangat jelas: Setiap orang yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

  • Siapa yang Wajib? Kewajiban ini mencakup seluruh pekerja, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

  • Siapa yang Mendaftarkan? Pemberi kerja (perusahaan) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

  • Syarat Minimal Perusahaan: Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau yang membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya.

2. Status Kerja Bukan Penghalang

Jaminan sosial ini harus diberikan kepada seluruh pekerja, tanpa memandang status hubungan kerjanya. Ini mencakup:

  • Pekerja Tetap (PKWTT): Wajib didaftarkan untuk seluruh program.

  • Pekerja Kontrak (PKWT): Wajib didaftarkan, meskipun masa kerjanya terbatas.

  • Pekerja Outsourcing: Perusahaan penyedia jasa (vendor) atau perusahaan pengguna harus memastikan pendaftaran.

  • Pekerja Harian Lepas/Borongan: Wajib didaftarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku (biasanya dengan perhitungan upah bulanan setara).

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri (seperti pedagang, freelancer, atau petani) juga berhak dan didorong untuk mendaftar secara mandiri, meskipun ini bukan kewajiban perusahaan.

3. Iuran: Tanggung Jawab Bersama

Perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan, tetapi juga wajib melakukan pemungutan dan penyetoran iuran:

  • Memungut Iuran: Perusahaan wajib memungut iuran yang menjadi beban pekerja (beban peserta) dari upah mereka.

  • Menyetor Iuran: Perusahaan wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya (beban perusahaan) serta iuran yang dipungut dari pekerja kepada BPJS.


Sanksi Pidana: Ketika Kewajiban Diabaikan

Pelanggaran terhadap kewajiban jaminan sosial bukanlah masalah administrasi ringan; itu adalah pelanggaran hukum yang dapat menyeret perusahaan dan penanggung jawabnya ke ranah pidana.

Ancaman Ganda bagi Perusahaan

  1. Sanksi Pidana UU BPJS: Pemberi kerja yang melanggar ketentuan pendaftaran dan penyetoran iuran, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  2. Sanksi Pidana Penggelapan: Jika perusahaan telah memotong gaji pekerja untuk iuran BPJS, tetapi gagal menyetorkannya, ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan dengan pemberatan atau penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP lama dan Pasal 488 UU 1/2023).

  • Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga kategori V (Rp500 juta).

  • Secara hukum, perusahaan yang memotong gaji untuk BPJS memegang uang tersebut karena hubungan pekerjaan, dan jika uang itu tidak disetorkan, ia telah melakukan penggelapan.


Dengan adanya sanksi berlapis ini, jelas bahwa jaminan sosial adalah hak yang melekat pada pekerja, dan kegagalan perusahaan untuk memenuhinya merupakan kejahatan terhadap hak asasi dan kesejahteraan pekerja. Pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan adalah indikator nyata dari kepatuhan hukum dan komitmen perusahaan terhadap martabat karyawannya.

BPJS Ketenagakerjaan kewajiban perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan kewajiban perusahaan