16HAKTP: Stop Kekerasan! Serikat Buruh Tuntut Pemerintah dan Serukan Solidaritas
ARTIKEL
Admin F-SB SEMAR
12/5/20252 min read


Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB SEMAR) menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat dan, utamanya, pemerintah untuk segera mengakhiri kekerasan dan pelecehan berbasis gender (KPBG) yang kian mengancam keselamatan dan martabat pekerja di setiap tempat kerja dan komunitas.
Angka yang Menceritakan Krisis
Berdasarkan data Komnas Perempuan (2024), terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Data ini menunjukkan bahwa tempat kerja masih jauh dari aman bagi perempuan, dan bahwa kekerasan berbasis gender tetap menjadi persoalan serius yang belum ditangani secara sistemik. Kerentanan ini semakin diperparah oleh tekanan sosial akibat krisis ekonomi yang tidak hanya mengancam keberlangsungan kerja, yang pada akhirnya semakin menambah beban psikososial dan ekonomi perempuan.
Ini bukan sekadar angka, Angka-angka ini mencerminkan realitas harian yang mengkhawatirkan dari para pekerja yang keselamatan dan martabatnya masih terancam. Angka-angka ini menceritakan kisah krisis yang menuntut tindakan, sekarang juga.
Peningkatan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial akibat krisis ekonomi, kurangnya staf di garda terdepan, dan sistem yang terlalu rumit.
Gerakan Buruh Bertindak, Pemerintah Tertinggal
Meskipun serikat pekerja telah lama membunyikan peringatan, Namun pemerintah hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO No. 190.
Konvensi ILO C-190 adalah perjanjian global pertama di dunia yang bertujuan menghapuskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hingga kini, ratifikasi dan implementasi penuh di Indonesia dinilai berjalan lambat.
Sementara pemerintah menunda, gerakan buruh mengambil tindakan, di seluruh negeri, serikat pekerja memimpin perjuangan untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender melalui perundingan bersama, pendidikan, dan aksi politik.
Panggilan untuk Bertindak dan Perluasan Ruang Aman
Serikat pekerja memiliki peran penting dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja. Klausul untuk mengatasi pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dapat dimasukkan ke dalam perjanjian kerja bersama. Mengorganisir lebih banyak perempuan dalam serikat pekerja dan menempatkan lebih banyak perempuan sebagai pemimpin akan berarti bahwa suara dan aspirasi perempuan akan lebih didengar.
Namun SB SEMAR menegaskan bahwa serikat pekerja tidak dapat berjuang sendirian. Perlu adanya komitmen kolektif dari semua pemangku kepentingan untuk menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan adil.
Lebih dari itu, serikat pekerja menyoroti bahwa ancaman KKBG kini telah merambah ranah digital. Kekerasan digital bukan lagi isu sampingan, melainkan tantangan yang menentukan dalam dunia kerja modern, terutama bagi pekerja platform dan gig economy.
Selama 16 Hari Aktivisme ini, SB SEMAR menyerukan kepada semua tingkat pemerintahan untuk:
Ratifikasi dan Implementasi Mendesak: Segera Ratifikasi Konvensi ILO No. 190
Integrasi Kekerasan Digital: Masukkan kekerasan digital ke dalam kerangka kerja nasional yang menangani KKBG di dunia kerja.
Perlindungan Kerja Platform: Mendukung proses penetapan standar ILO pada kerja platform, memastikan disertakannya perlindungan yang kuat terhadap KPBG.
Akses Keadilan: Menjamin mekanisme peradilan yang dapat diakses, responsif gender, dan memberikan perlindungan penuh terhadap penyintas.
Keterlibatan Serikat: Melibatkan serikat pekerja dalam setiap tahap pengembangan, penerapan, dan pemantauan semua tindakan terkait KPBG.
Serikat pekerja akan terus bangkit, menuntut pertanggungjawaban dari mereka yang berkuasa, dan memperjuangkan masa depan di mana setiap pekerja aman, dihormati, dan bebas dari kekerasan dan pelecehan,
Upaya yang telah dilakukan lembaga negara, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil harus terus dilanjutkan dan diperkuat. KPBG adalah krisis yang menuntut tindakan kolektif, komprehensif, dan segera.

